Pasal I
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2011 pada BAB II diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2.3 huruf h diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
h. Membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta pembuatan rekomendasi pelaksanaan reformasi birokrasikepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
2. Ketentuan angka 2.4 huruf c diubah dan huruf d dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
2.4 Tugas Tim Independen
a. Memberikan masukan tentang kebijakan dan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
b. Memberikan saran pemecahan masalah terkait dengan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
d. Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang relevan dalam rangka pelaksanaan tugas
e. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).