Pasal 1
1. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga keseluruhannya berbunyi seperti tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dinyatakan tetap berlaku.