Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. penilaian kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), serta pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
