Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
