Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula; 2. D-3 (Diploma Tiga) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia; dan 3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian, e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 1. (6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. Pasal 12 (1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang pemula; 2. D-3 (Diploma Tiga) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan 3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian, e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda