Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula; b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil; c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama; b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda; c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama.
Koreksi Anda