Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda