Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, bagi Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula yang diangkat melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c wajib memperoleh sertifikat Basic Safety Training (BST)/ Operator Radio Umum (ORU) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
