Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda