Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator :
a. luas wilayah perairan;
b. jumlah sarana dan prasarana;
c. tingkat kepadatan lalu lintas pelayaran; dan
d. jumlah aktifitas pelayaran.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
