Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan meliputi: a. Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; 2. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; 3. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir melaksanakan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan 4. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi dan evaluasi kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan b. Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; 2. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda melaksanakan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; 3. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan 4. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. (4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan tugas lainnya. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda