Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1) bagi Analis Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik, ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen, logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan, ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli utama;
2) bagi Negosiator Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, bahasa asing, sastra asing, dan pertanian bagi jenjang ahli utama;
3) bagi Pengawas Perdagangan yaitu:
a) sarjana atau diploma empat ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu humaniora, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu pertahanan, ilmu psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu komputer, ilmu logika, ilmu matematika, ilmu pertanian, ilmu sains akuntansi, ilmu sains manajemen, logistik, ilmu bisnis, ilmu rekayasa atau teknik, ilmu kehutanan, ilmu hukum, ilmu atau sains informasi, dan ilmu urusan publik untuk jenjang ahli utama;
4) bagi Penera yaitu:
a) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan c) magister di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli utama;
5) bagi Penguji Mutu Barang yaitu:
a) SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
b) diploma tiga di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan d) magister di bidang ilmu alam, ilmu terapan, dan teknik atau rekayasa untuk jenjang ahli utama;
6) bagi Pengamat Tera yaitu:
a) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang teknik untuk jenjang pemula sampai dengan mahir;
dan b) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera harus ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
(3) Penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keterampilan dan
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan Ahli Pertama.
(5) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera pada kategori keterampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(6) Penera dan Penguji Mutu Barang kategori keterampilan serta Pengamat Tera yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian, Penguji Mutu Barang kategori keahlian, Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, dan Pengawas Perdagangan dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(7) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(8) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, dan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Koreksi Anda
