Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui penyesuaian.
Koreksi Anda
