Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula
b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Koreksi Anda
