Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengamat Tera kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula b. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil; c. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia.
Koreksi Anda