Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. Kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; 2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; 3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan 4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama. b. Kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula 2. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil; 3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir; dan 4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia.
Koreksi Anda