Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. Kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama; 2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda; 3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan 4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama. b. Kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Penera Terampil; 2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan 3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.
Koreksi Anda