Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama.
Koreksi Anda