Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dan Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Koreksi Anda
