Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 56 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Analis Perdagangan Perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, pengelolaan kelembagaan dan standardisasi mutu produk, pengembangan Metrologi Legal, pembinaan, pengaturan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas, pelindungan dan pengamanan perdagangan, serta penyuluhan perdagangan Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyiapan bahan, pemeriksaan dokumen Ahli Muda Melaksanakan analisis, diseminasi, serta verifikasi data dan informasi Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan perumusan rekomendasi teknis Ahli Utama Melaksanakan evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis 2. Negosiator Perdagangan Perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Muda Melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional Ahli Utama Melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional 3. Pengawas Perdagangan Kegiatan perdagangan, barang beredar dan jasa, Metrologi Legal, serta Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Ahli Pertama Melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan Ahli Muda Melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional 4. Penera Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium atau instalasi uji dan standar ukuran, serta evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe Terampil Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I Mahir Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pengelolaan cap tanda tera, dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji Penyelia Melaksanakan evaluasi dan perumusan rekomendasi tindakan korektif pada pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, evaluasi pengelolaan cap tanda tera dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Pertama Melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, menyusun perencanaan kebutuhan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 4 Ahli Muda Melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, perumusan rekomendasi teknis Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 3 Ahli Madya Melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 2 dan tingkat 1 Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan Standar Ukuran dan laboratorium kemetrologian/instalasi uji serta merumuskan rekomendasi strategis kebijakan Metrologi Legal 5. Penguji Mutu Barang Pengujian contoh dan kalibrasi, pengelolaan organisasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta pengembangan metode pengujian dan kalibrasi Pemula Melaksanakan penyiapan bahan, contoh dan peralatan yang dibutuhkan dalam pengujian dan kalibrasi, pelaksanaan pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan I, perawatan dan pemeliharaan peralatan laboratorium Terampil Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan I, penyiapan contoh uji serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan II, melakukan kontrol stok bahan pembantu dan standar pengujian dan kalibrasi, pengumpulan limbah laboratorium, perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≤ 2 NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Mahir Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan II, penyiapan contoh uji serta pengujian mutu barang dan kalibrasi tingkat kesulitan III, mengidentifikasi kebutuhan dan penanganan peralatan laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel 3 sampai dengan 4 Penyelia Melaksanakan pengambilan contoh kesulitan III, verifikasi bahan standar, penyelesaian permasalahan teknis, koordinasi kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi, tindak lanjut hasil pengujian mutu barang dan kalibrasi, penyusunan rancangan pemenuhan bahan pembantu dan standar pengujian mutu barang dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≥5 Ahli Pertama Melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan IV, menyiapkan dokumen pengelolaan sistem mutu, melakukan reviu dan/atau verifikasi hasil pengujian contoh dan kalibrasi, pengolahan data hasil pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode Ahli Muda Melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian dan kalibrasi serta analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian, melakukan reviu hasil pengolahan data pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode, melakukan audit sistem mutu Ahli Madya Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi laboratorium, menyusun rekomendasi dan laporan hasil pengembangan metode pengujian dan kalibrasi, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan laboratorium Ahli Utama Melaksanakan pengembangan metode, prosedur dan pengelolaan laboratorium pengujian dan kalibrasi serta perumusan rekomendasi strategis dalam bidang mutu barang 6. Pengamat Tera Pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, pemeriksaan dokumen dan pengamatan kasat mata terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan, penggunaan satuan ukuran dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Pemula Melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan Terampil Melaksanakan pemetaan potensi NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Mahir Melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil Penyelia Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS
Koreksi Anda