Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
