Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib menjadi anggota dari organisasi profesi. (3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda