Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi: a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan: 1) jumlah pelaku usaha dan jenis usaha; 2) jenis dan jumlah objek perdagangan; 3) jumlah pasar tujuan ekspor; dan 4) jumlah dan jenis potensi hambatan dan pengamanan perdagangan. b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan: 1) tingkat kompleksitas perundingan; 2) jumlah isu perundingan; dan 3) jumlah kerja sama perdagangan internasional. c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan: 1) jumlah tindak lanjut hasil pengawasan; 2) jumlah penanganan pengaduan masyarakat; dan 3) ruang lingkup pengawasan perdagangan dan Metrologi Legal; d. Jabatan Fungsional Penera: 1) potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan serta BDKT yang beredar; 2) tingkat kesulitan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; 3) jumlah laboratorium dan standar ukuran; 4) jumlah rekomendasi dan rumusan ketentuan teknis kemetrologian; dan 5) jumlah jenis pengujian tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang: 1) jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji atau kalibrasi; 2) jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian atau kalibrasi; 3) jumlah pengujian atau kalibrasi; dan 4) jumlah sampel objek uji profisiensi atau uji banding; dan f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera: 1) jumlah pelaku usaha Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, serta BDKT; dan 2) jumlah wajib Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda