Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
9. Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh u oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
10. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;
penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.
11. Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir, sistem proteksi fisik, dan/atau sarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek nuklir.
12. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, pembongkaran fasilitas hot cell, dekontaminasi
dan pengamanan akhir.
13. Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.
14. Keamanan Nuklir adalah pencapaian kondisi yang tahan terhadap ancaman dan gangguan yang ditandai dengan tidak terjadinya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya terhadap kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, informasi, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, fasilitas dan kegiatan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pranata Nuklir dalam bentuk Angka Kredit Pranata Nuklir.
20. Standar Kompetensi Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultutural dari Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pranata Nuklir sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Nuklir baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Perangkat Nuklir.
25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Nuklir Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana pengoperasian Perangkat Nuklir kelas III;
2. menyusun rencana perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas III;
3. menyusun rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
4. menyusun rencana instalasi Perangkat Nuklir kelas III;
5. menyusun rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
6. menyusun rencana dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
7. mengoperasikan Perangkat Nuklir Kelas III;
8. merawat Perangkat Nuklir Kelas III;
9. memperbaiki Perangkat Nuklir Kelas III;
10. melakukan instalasi Perangkat Nuklir Kelas III;
11. mendekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas III;
12. mendekomisioning Perangkat Nuklir Kelas III;
13. menginventarisir suku cadang Perangkat Nuklir;
14. mendesain Perangkat Nuklir kelas III;
15. membuat Perangkat Nuklir kelas III;
16. menguji unjuk kerja Perangkat Nuklir kelas III hasil rancangan;
17. melakukan pembuatan peta radiometrik lokal;
18. menginvetarisir dosis radiasi yang diterima personil;
19. mengukur paparan radiasi dan kontaminasi daerah supervisi;
20. memverifikasi parameter keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas III;
21. memverifikasi parameter keamanan nuklir kelas III;
22. merekam kegiatan dan inventori bahan nuklir;
23. memantau dan merekam pelaksanaan gladi kedaruratan;
24. merekam kegiatan dan inventori limbah radioaktif;
25. membuat lembar kerja dokumen pendukung penerapan sistem manajemen nuklir; dan
26. membuat rekaman hasil kaji diri;
b. Pranata Nuklir Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana pengoperasian Perangkat Nuklir kelas II;
2. menyusun rencana perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas II;
3. menyusun rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas II;
4. menyusun rencana instalasi Perangkat Nuklir kelas II;
5. menyusun rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas II;
6. menyusun rencana dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
7. mengoperasikan Perangkat Nuklir Kelas II;
8. mengoperasikan Perangkat Nuklir Kelas I;
9. merawat Perangkat Nuklir Kelas II;
10. merawat Perangkat Nuklir Kelas I;
11. memperbaiki Perangkat Nuklir Kelas II;
12. memperbaiki Perangkat Nuklir Kelas I;
13. melakukan instalasi Perangkat Nuklir Kelas II;
14. melakukan instalasi Perangkat Nuklir Kelas I;
15. mendekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas II;
16. mendekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas I;
17. mendekomisioning Perangkat Nuklir Kelas II;
18. mendekomisioning Perangkat Nuklir Kelas I;
19. mendesain Perangkat Nuklir kelas II;
20. membuat Perangkat Nuklir kelas II;
21. menguji unjuk kerja Perangkat Nuklir kelas II hasil rancangan;
22. melakukan pembuatan peta radiometrik daerah;
23. mengukur paparan radiasi dan kontaminasi daerah terkendali;
24. memverifikasi parameter keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas II;
25. menyusun rencana kegiatan keamanan nuklir instalasi;
26. memverifikasi parameter keamanan nuklir kelas II;
27. menyusun rencana kegiatan akuntansi bahan nuklir;
28. mengevaluasi data inventori bahan nuklir;
29. menyusun rencana gladi kedaruratan non- nuklir;
30. mengevaluasi pelaksanaan gladi kedaruratan non-nuklir;
31. menyusun instruksi kerja dokumen pendukung penerapan sistem manajemen nuklir;
32. melakukan audit internal;
33. melakukan penyaksian mutu; dan
34. menyiapkan bahan kaji diri; dan
c. Pranata Nuklir Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana pengoperasian Perangkat Nuklir kelas I;
2. menyusun rencana perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas I;
3. menyusun rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas I;
4. menyusun rencana instalasi Perangkat Nuklir kelas I;
5. menyusun rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas I;
6. menyusun rencana dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
7. mengevaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir Kelas III;
8. mengevaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir Kelas II;
9. mengevaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir Kelas I;
10. mengevaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir Kelas III;
11. mengevaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir Kelas II;
12. mengevaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir Kelas I;
13. mengevaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir Kelas III;
14. mengevaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir Kelas II;
15. mengevaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir Kelas I;
16. mengevaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir Kelas III;
17. mengevaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir Kelas II;
18. mengevaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir Kelas I;
19. mengevaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas III;
20. mengevaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas II;
21. mengevaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir Kelas I;
22. mengevaluasi hasil dekomisioning Perangkat Nuklir Kelas III;
23. mengevaluasi hasil dekomisioning Perangkat Nuklir Kelas II;
24. mengevaluasi hasil dekomisioning Perangkat Nuklir Kelas I;
25. mengevaluasi kebutuhan suku cadang Perangkat Nuklir;
26. mendesain Perangkat Nuklir kelas I;
27. membuat Perangkat Nuklir kelas I;
28. menguji unjuk kerja Perangkat Nuklir kelas I hasil rancangan;
29. melakukan pembuatan peta radiometrik nasional;
30. mengevaluasi dosis radiasi yang diterima personil;
31. mengevaluasi keselamatan radiasi daerah kerja;
32. memverifikasi parameter keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas I;
33. menyusun rencana kegiatan keamanan nuklir kawasan;
34. memverifikasi parameter keamanan nuklir kelas I;
35. menyusun rencana kegiatan protokol tambahan;
36. mengevaluasi penerapan protokol tambahan;
37. menyusun rencana gladi kedaruratan nuklir;
38. mengevaluasi pelaksanaan gladi kedaruratan nuklir;
39. mengevaluasi data akuntansi limbah radioaktif;
40. melakukan sosialisasi keselamatan nuklir;
41. melakukan sosialisasi keamanan nuklir;
42. melakukan pendampingan inspeksi ketenaganukliran;
43. membuat prosedur kerja dokumen pendukung penerapan sistem manajemen nuklir;
44. melakukan kegiatan auditee;
45. melakukan tindakan koreksi hasil audit;
46. menyusun rencana kerja tahunan penerapan sistem manajemen;
47. mengevaluasi pelaksanaan kaji diri; dan
48. melakukan sosialisasi sistem manajemen nuklir.
(2) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pranata Nuklir Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana operasi Perangkat Nuklir kelas III;
2. dokumen rencana perawatan Perangkat Nuklir kelas III;
3. dokumen rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
4. dokumen rencana instalasi Perangkat Nuklir Kelas III;
5. dokumen rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
6. dokumen rencana dekomisioning Perangkat Nuklir klelas III;
7. laporan pengoperasian Perangkat Nuklir kelas III;
8. laporan perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas III;
9. laporan perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
10. laporan instalasi Perangkat Nuklir kelas III;
11. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
12. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
13. laporan inventarisasi suku cadang Perangkat Nuklir;
14. dokumen desain Perangkat Nuklir kelas III;
15. dokumen pembuatan Perangkat Nuklir kelas III;
16. dokumen pengujian Perangkat Nuklir kelas III;
17. dokumen pemetaan radiometrik lokal;
18. laporan dosis personil;
19. laporan keselamatan radiasi daerah supervisi;
20. laporan verifikasi keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas III;
21. laporan verifikasi parameter keamanan nuklir kelas III;
22. rekaman data inventori bahan nuklir;
23. rekaman gladi kedaruratan;
24. rekaman data akuntansi limbah radioaktif;
25. dokumen lembar kerja; dan
26. rekaman kaji diri sistem manajemen;
b. Pranata Nuklir Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana operasi Perangkat Nuklir kelas II;
2. dokumen rencana perawatan Perangkat Nuklir kelas II;
3. dokumen rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas II;
4. dokumen rencana instalasi Perangkat Nuklir Kelas II;
5. dokumen rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas II;
6. dokumen rencana dekomisioning Perangkat Nuklir klelas II;
7. laporan pengoperasian Perangkat Nuklir kelas II;
8. laporan pengoperasian Perangkat Nuklir kelas I;
9. laporan perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas II;
10. laporan perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas I;
11. laporan perbaikan Perangkat Nuklir kelas II;
12. laporan perbaikan Perangkat Nuklir kelas I;
13. laporan instalasi Perangkat Nuklir kelas II;
14. laporan instalasi Perangkat Nuklir kelas I;
15. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
16. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
17. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas II;
18. laporan dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas I;
19. dokumen desain Perangkat Nuklir kelas II;
20. dokumen pembuatan Perangkat Nuklir kelas II;
21. dokumen pengujian Perangkat Nuklir kelas III;
22. dokumen pemetaan;
23. laporan keselamatan radiasi daerah terkendali;
24. laporan verifikasi keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas II;
25. dokumen rencana keamanan nuklir instalasi;
26. laporan verifikasi parameter keamanan nuklir kelas II;
27. dokumen rencana kegiatan akuntansi bahan nuklir;
28. laporan pelaksanaan akuntansi bahan nuklir;
29. dokumen rencana gladi kedaruratan non-nuklir;
30. laporan evaluasi gladi kedaruratan non-nuklir;
31. dokumen instruksi kerja;
32. dokumen laporan hasil audit;
33. laporan pelaksanaan whitenessing; dan
34. dokumen bahan kaji diri sistem manajemen; dan
c. Pranata Nuklir Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana operasi Perangkat Nuklir kelas I;
2. dokumen rencana perawatan Perangkat Nuklir kelas I;
3. dokumen rencana perbaikan Perangkat Nuklir kelas I;
4. dokumen rencana instalasi Perangkat Nuklir Kelas I;
5. dokumen rencana dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas I;
6. dokumen rencana dekomisioning Perangkat Nuklir klelas I;
7. laporan evaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir kelas III;
8. laporan evaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir kelas II;
9. laporan evaluasi kinerja operasi Perangkat Nuklir kelas I;
10. laporan evaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas III;
11. laporan evaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas II;
12. laporan evaluasi hasil perawatan rutin Perangkat Nuklir kelas I;
13. laporan evaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
14. laporan evaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir kelas II;
15. laporan evaluasi hasil perbaikan Perangkat Nuklir kelas I;
16. laporan evaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir kelas III;
17. laporan evaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir kelas II;
18. laporan evaluasi hasil instalasi Perangkat Nuklir kelas I;
19. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
20. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
21. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
22. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas III;
23. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas II;
24. laporan evaluasi hasil dekontaminasi Perangkat Nuklir kelas I;
25. rekomendasi pengadaan suku cadang Perangkat Nuklir;
26. dokumen desain Perangkat Nuklir kelas I;
27. dokumen pembuatan Perangkat Nuklir kelas I;
28. dokumen pengujian Perangkat Nuklir kelas III;
29. dokumen pemetaan;
30. laporan evaluasi dosis personil;
31. laporan evaluasi keselamatan radiasi daerah kerja;
32. laporan verifikasi keselamatan operasi Perangkat Nuklir kelas I;
33. dokumen rencana keamanan nuklir kawasan;
34. laporan verifikasi parameter keamanan nuklir kelas I;
35. dokumen rencana kegiatan protokol tambahan;
36. laporan pelaksanaan protokol tambahan;
37. dokumen rencana gladi kedaruratan nuklir;
38. laporan evaluasi gladi kedaruratan nuklir;
39. laporan akuntansi limbah radioaktif;
40. laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi;
41. laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi;
42. laporan pelaksanaan kegiatan inspeksi;
43. dokumen prosedur kerja;
44. laporan pelaksanaan kegiatan auditee;
45. laporan tindakan koreksi;
46. dokumen rencana kerja penerapan sistem manajemen;
47. laporan evaluasi kaji diri; dan
48. laporan pelaksanaan sosialisasi sistem manajemen nuklir.