Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: