Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indeks Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan agregasi dari hasil pengukuran Sistem Merit dengan ketentuan sebagai berikut: a. maturitas penerapan Sistem Merit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda