Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Indeks Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan agregasi dari hasil pengukuran Sistem Merit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. maturitas penerapan Sistem Merit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda
