Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN indeks dan predikat Sistem Merit secara instansional dan nasional berdasarkan pertimbangan teknis BKN.
(2) Dalam hal terdapat aspek yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan penetapan indeks dan predikat Sistem Merit, Instansi Pemerintah dapat melakukan pengukuran kembali pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
