Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah diberikan masa sanggah terhadap hasil verifikasi dan penilaian paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak hasil sidang pleno awal disampaikan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN. (3) Dalam hal terjadi permasalahan pada sistem informasi yang dikelola BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanggahan disampaikan secara manual.
Koreksi Anda