Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melaksanakan sidang pleno awal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dengan melibatkan: a. BKN; dan b. LAN. (2) Dalam hal diperlukan, sidang pleno awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya. (3) Hasil sidang pleno awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN. (4) Dalam hal terjadi permasalahan pada sistem informasi yang dikelola oleh BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil sidang pleno awal disampaikan secara manual.
Koreksi Anda