Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) BKN menyampaikan kepada Menteri:
a. hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri; dan
b. hasil survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.
(2) Selain hasil verifikasi dan penilaian serta hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKN dapat menyampaikan hasil faktor koreksi.
(3) Hasil verifikasi dan penilaian, hasil survei, dan/atau hasil faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk laporan.
Koreksi Anda
