Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKN melakukan verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKN melibatkan LAN pada aspek pengembangan kompetensi. (3) Dalam hal diperlukan, verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda