Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor koreksi dapat mengurangi atau membatalkan hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri serta hasil survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN pada organisasi. (2) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran Sistem Merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (3) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran Sistem Merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (4) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda