Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri terhadap maturitas penerapan Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tingkatan penyelenggaraan dari paling rendah ke paling tinggi yaitu: a. ketersediaan; b. kualitas; dan c. pemanfaatan. (2) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mengukur pemenuhan prasyarat dasar penerapan Sistem Merit. (3) Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengukur pemenuhan norma atau standar penerapan Sistem Merit. (4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengukur kebermanfaatan penerapan Sistem Merit secara terintegrasi antar-aspek dan berkelanjutan.
Koreksi Anda