Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. penilaian mandiri, survei, dan faktor koreksi; b. verifikasi dan penilaian; c. penyampaian hasil; d. masa sanggah; dan e. penetapan indeks dan predikat Sistem Merit. (2) Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda