Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan untuk mengetahui kemajuan penerapan Sistem Merit dan menjaga penyelenggaraan manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan progres pengukuran penerapan dan pengawasan penerapan sistem merit.
(5) Menteri diberikan akses untuk mendapatkan informasi untuk evaluasi penerapan sistem merit pada sistem informasi yang dikelola BKN.
(6) Hasil evaluasi penerapan Sistem Merit digunakan untuk penyempurnaan kebijakan penerapan dan pengawasan penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
