Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran penerapan Sistem Merit oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Instansi Pemerintah dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif. (2) Tindakan dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda