Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan:
a. penerapan;
b. pengukuran penerapan;
c. pengawasan penerapan;
d. evaluasi penerapan; dan
e. pembinaan penerapan.
Koreksi Anda
