Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan: a. penerapan; b. pengukuran penerapan; c. pengawasan penerapan; d. evaluasi penerapan; dan e. pembinaan penerapan.
Koreksi Anda