Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
SUBASPEK DAN INDIKATOR DARI ASPEK PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Perencanaan Kebutuhan dan Standardisasi Jabatan 10% Pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan yang berbasis analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Analisis Jabatan Tersedianya deskripsi jabatan (job description) yang ditetapkan sesuai kebutuhan organisasi, didasarkan pada prioritas nasional, potensi kewilayahan dan kebutuhan pekerjaan dan kompetensi masa depan (future job) serta digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan kebutuhan, pengadaan, SKJ (Standar Kompetensi Jabatan), pengembangan kompetensi, manajemen talenta.
Evaluasi Jabatan Tersedianya hasil evaluasi jabatan dengan penetapan kelas jabatan dalam peraturan instansi yang sesuai dengan persetujuan Menteri dan digunakan sebagai salah satu dasar utama pemberian penghargaan dan pengakuan.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Perencanaan Kebutuhan ASN Tersedianya peta jabatan ASN yang ditetapkan dalam peraturan instansi dan terintegrasi dalam layanan elektronik terpusat, serta digunakan sebagai dasar pemenuhan kebutuhan ASN melalui mekanisme: manajemen talenta, promosi, rotasi, akuisisi talenta dan rekrutmen Pegawai ASN.
Manajemen Talenta 20% Penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan dan evaluasi.
Pemetaan Talenta Terbentuknya KTI (Komite Talenta Instansi) dan pemetaan talenta sebagai dasar dalam pelaksanaan pengembangan talenta dan karier.
Akuisisi Talenta Tersedianya strategi akuisisi talenta dan basis data (database) talenta dengan menggunakan instrumen/metode yang valid, diperbarui secara berkala, serta dapat diakses dan dimanfaatkan sebagai dasar utama dalam pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan pengisian jabatan/penempatan.
Pengadaan ASN Terlaksananya pengadaan ASN yang sesuai dengan rencana pengadaan ASN, serta mampu memenuhi kebutuhan ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi.
Pengembangan Talenta Terlaksananya program atau kegiatan pengembangan talenta yang mencakup akselerasi karier, pengembangan kompetensi dan peningkatan kualifikasi telah dirancang berbasis kotak hasil pemetaan talenta sebagai dasar dalam pengisian jabatan dan pemberian kesempatan yang lebih besar untuk menduduki jabatan strategis.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Retensi Talenta Terlaksananya retensi talenta kepada talenta yang masuk ke dalam sasaran program retensi talenta melalui rencana suksesi, rotasi, pengayaan jabatan, perluasan jabatan dan pemberian penghargaan, serta pemberian peran strategis.
Pemantauan dan Evaluasi Terlaksananya pemantauan dan evaluasi talenta secara berkala dan terdokumentasi yang mencakup pengukuran capaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan kesesuaian potensi talenta dengan kebutuhan jabatan yang hasilnya digunakan sebagai dasar keputusan strategis manajemen talenta dan perbaikan berkelanjutan.
Pengelolaan Kinerja 14% Pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan pemantauan, dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Perencanaan Kinerja Terlaksananya perencanaan hasil kerja pegawai ASN yang mendukung kinerja instansi serta perilaku kerja yang sesuai dengan nilai dasar.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja Terselenggaranya pelaksanaan, pemantauan, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN.
Evaluasi Kinerja Terlaksananya evaluasi kinerja pegawai ASN berdasarkan capaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Terlaksananya tindak lanjut evaluasi kinerja yang berupa pelaporan kinerja, keberatan, penghargaan dan sanksi.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Pengembangan Kompetensi 16% Program pengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Tersedianya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk seluruh jabatan, ditetapkan oleh PPK, dan digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat dan pengukuran kompetensi ASN dalam rangka pengembangan talenta dan karier.
Pengukuran Kompetensi Terlaksananya pengukuran kompetensi ASN berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dengan mengoptimalkan infrastruktur (unit penyelenggara, jadwal pelaksanaan, dan anggaran) yang ada secara merata dan berkala (paling lama tiga tahun) dan hasilnya digunakan dalam pemetaan talenta dan penyusunan rencana pengembangan karier ASN.
Program Pengembangan Kompetensi Terlaksananya pengembangan kompetensi secara optimal melalui sistem pembelajaran terintegrasi untuk mendukung budaya pembelajaran berkelanjutan dan telah dievaluasi secara berkala.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Penguatan budaya kerja dan citra institusi 10% Upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi proses internalisasi, keteladanan dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan.
Internalisasi Nilai Dasar ASN Terlaksananya internalisasi nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) melalui penggunaan media, pendalaman materi dan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) atau studi banding (benchmarking) antarunit kerja/instansi pemerintah secara berkala.
Keteladanan dan Kepemimpinan Terwujudnya para pimpinan yang memahami tugas, fungsi, peran, berdampak positif, menjadi panutan (role model) penerapan ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), penjaga dan penjamin penerapan ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta pemimpin perubahan perilaku dan budaya kerja pegawai ASN.
Terwujudnya Agen Perubahan/tim budaya kerja yang telah ditetapkan oleh Instansi Pemerintah dan memiliki pemahaman tugas, fungsi, peran serta berdampak positif terhadap perubahan budaya kerja, dan memiliki rencana aksi yang berdampak pada capaian kinerja organisasi.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Dukungan Kebijakan Tersedianya kebijakan pelaksanaan implementasi ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) internal yang digunakan menjadi pedoman bagi unit kerja dan seluruh pegawai ASN.
Penghargaan dan Pengakuan
10% Pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan sosial secara adil, layak, dan kompetitif.
Kenaikan Pangkat Terlaksananya kenaikan pangkat yang tepat pada waktunya bagi pegawai ASN yang telah memenuhi ketentuan.
Gaji dan Tunjangan
Terlaksananya pemberian gaji dan tunjangan yang melekat secara akuntabel, tepat jumlah, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlaksananya pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN secara akuntabel, tepat jumlah, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jaminan Sosial Terlaksananya pemberian perlindungan kepada pegawai ASN berupa jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator Terlaksananya pemberian perlindungan kepada pegawai ASN berupa jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlaksananya pemberian perlindungan kepada pegawai ASN berupa jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlaksananya pemberian perlindungan kepada pegawai ASN berupa jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlaksananya pemberian perlindungan kepada pegawai ASN berupa jaminan kesehatan pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif 10% Upaya pengelolaan disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Pembinaan dan Penegakan Disiplin Terlaksananya pembinaan disiplin Pegawai ASN sesuai standar pembinaan, memanfaatkan media elektronik dan media sosial, dilakukan secara berkala dan berdampak signifikan terhadap peningkatan pemahaman regulasi disiplin dan integritas Pegawai ASN di lingkungannya.
Tersedianya prosedur penanganan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN melalui kanal pengaduan yang mudah diakses dan penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin secara adil, proporsional, dan didokumentasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Pemberhentian Terlaksananya pembinaan dan penetapan pemberhentian dan pemberhentian sementara sesuai norma, standar, prosedur dan
Aspek Bobot Aspek Deskripsi Aspek Sub-aspek Indikator
kriteria yang dijadikan sebagai dasar pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh PPK/Pejabat yang ditunjuk.
Upaya Administratif Terlaksananya prosedur penanganan upaya administratif terhadap sengketa Pegawai ASN dan kepatuhan Pejabat/PPK atas pelaksanaan Keputusan Upaya Administratif atau Putusan Pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.
Digitalisasi Manajemen ASN 10% Proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Data Manajemen ASN Tersedianya data manajemen ASN yang berkualitas dalam bentuk digital dan terintegrasi, serta dimanfaatkan untuk mendukung proses manajerial dan pengambilan keputusan.
Layanan Digital Manajemen ASN Terselenggaranya layanan digital manajemen ASN yang digunakan oleh seluruh Pegawai ASN dan unit pengelola kepegawaian secara mudah, cepat, dan terintegrasi.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERINCIAN PREDIKAT SISTEM MERIT Predikat Syarat Mendapatkan Predikat Rentang Nilai Indeks Sistem Merit Syarat Lain Dasar 0 - 0,4 - Lanjutan 0,41 - 0,6 - Menengah 0,61 - 0,8 Seluruh tingkat penyelenggaraan pada level ketersediaan harus terpenuhi Tinggi 0,81 - 1 Seluruh tingkat penyelenggaraan pada level ketersediaan harus terpenuhi Maju 0,81 - 1
1. Seluruh tingkat penyelenggaraan pada level ketersediaan harus terpenuhi; dan
2. Instansi Pemerintah memperoleh penghargaan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda
