Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga independen yang melakukan pengawasan penerapan Sistem Merit belum terbentuk, pengawasan terhadap penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
