Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada: a. kualifikasi; b. kompetensi; c. potensi; d. kinerja; dan e. integritas dan moralitas. (2) Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda