Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; dan
b. Kenaikan jenjang JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
- 15 –
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;
2. strata satu untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama dan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. Diploma Tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;
2. Strata Satu untuk JF Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
3. Strata Dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. Strata Tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan HKM yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 16 –
(7) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
