Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Koreksi Anda
