Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian.
(2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Koreksi Anda
