Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan. (2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/ rumpun kekomputeran. (3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Koreksi Anda