Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatan. - 24 – (2) Kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Analis Perkebunrayaan, dan JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Pranata Nuklir, dan JF Teknisi Perkebunrayaan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, atau JF Analis Data Ilmiah; b. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir dan JF Kurator Koleksi Hayati ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Data Ilmiah; c. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan dan JF Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan d. kebutuhan JF Teknisi Perkebunrayaan dan JF Pranata Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Teknisi Litkayasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilakukan penyesuaian dalam JF Analis Data Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang JF masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Koreksi Anda