Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya. - 23 – (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan sebagai berikut: a. Diploma Tiga (D3) untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia; dan b. Strata Dua (S2) untuk: 1. JF Peneliti ahli pertama dan ahli muda; dan 2. JF Perekayasa ahli pertama dan ahli muda, paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Strata Tiga (S3) untuk JF Peneliti ahli madya dan ahli utama dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Koreksi Anda