Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa membentuk organisasi profesi.
(2) Setiap Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
