Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yaitu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- 20 –
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
b. menyusun standar kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
g. menyelenggarakan pelatihan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
l. mengembangkan sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi Peneliti di seluruh Instansi Pemerintah;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna JF
- 21 – Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
