Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. JF Peneliti:
1. jumlah target keluaran penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
2. tingkat kompleksitas kelompok penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
3. jenis atau karakter keilmuan kelompok penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
b. JF Perekayasa:
1. jumlah target keluaran kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi; dan
2. tingkat kompleksitas jenis kelompok kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi;
c. JF Analis Data Ilmiah:
1. jumlah program pengelolaan data;
2. tingkat kompleksitas program yang dikelola; dan
3. lingkup pengguna data;
d. JF Analis Pemanfaatan Iptek:
1. jumlah target keluaran program;
- 9 –
2. jenis atau karakter program; dan
3. lingkup mitra program pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
e. JF Teknisi Litkayasa:
1. jumlah fasilitas riset; dan
2. tingkat layanan penggunaan fasilitas riset.
(2) Selain indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dapat menentukan indikator lainnya.
(3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.
Koreksi Anda
