Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Koreksi Anda