Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a. JF Peneliti; b. JF Perekayasa; c. JF Analis Data Ilmiah; d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e. JF Teknisi Litkayasa.
Koreksi Anda