Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Teks Saat Ini
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas:
a. JF Peneliti;
b. JF Perekayasa;
c. JF Analis Data Ilmiah;
d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
e. JF Teknisi Litkayasa.
Koreksi Anda
